Headlines News :
Home » , » KPK Harus Telusuri Aroma Suap Terhadap Vonis Bebas Kasus BlackBerry

KPK Harus Telusuri Aroma Suap Terhadap Vonis Bebas Kasus BlackBerry

Written By Admin on Selasa, 15 Januari 2013 | 04.02

Vonis bebas terpidana kasus penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras, Johny Abbas oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, terus dipersoalkan. Pasalnya, banyak kejanggalan dalam putusan perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al Habsyi merasa jika ada kejanggalan pada vonis reekspor 30 kontainer BlackBerry, hal itu harus ditelusuri lebih jauh. "Bila memang ada indikasi penggunaan data palsu yang menjadi dasar pembuatan putusan maka, KY perlu melakukan pemeriksaan. Para hakim yang mengadili perkara tersebut perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, karena ini berkaitan dengan perilaku hakim," kata Aboebakar, Selasa (15/1).

Selain itu, menurut politikus PKS itu, bila memang didapati adanya unsur suap pada kasus ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus pula menelusurinya. Priya yang biasa disapa Habieb itu merasa prihatin atas supremasi hukum yang terus dirongrong oleh kasus-kasus semacam ini. Ia pun berkomitmen untuk berupaya sekuat tenaga mengawal kasus-kasus hukum yang penuh kejanggalan.

"Belajar dari kasus ini membuat kita semakin apatis dengan penegakan hukum di negeri ini, sepertinya keadilan sudah sangat sulit sekali dicari," cetusnya.

Dirinya juga menyakini jika korupsi dan mafia peradilan telah maasuk pada sendi-sendi peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, kerja keras dari Komisi Yudisial dan KPK diharapkan dapat menanggulangi persoalan tersebut. "Saya kira ini juga warning untuk proses seleksi hakim agung, ini merupakan sebuah pembelajaran agar kita benar-benar memilih hakim agung yang memiliki integritas tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya PK terdakwa penyelundupan yang juga Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Johny Abbas. Majelis PK Nomor PK bernomor perkara 66 PK/PID/2012 yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh mengeluarkan putusan bebas bagi Johny Abbas pada 18 Oktober 2012. Djoko dan Yamanie memutuskan melepaskan Johny Abbas, dan Bos Mctrans Cargo, Nurdian Cuaca.

Kasus penyelundupan 30 kontainer itu bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok. Kontainer itupun ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menggunakan dokumen palsu. Akhirnya, Nurdian Cuaca, selaku eksportir menunjuk Johny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Kemudian, Johny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdian Cuaca, Johny justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

Johny akhirnya dihukum dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Tapi, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Johny. Tak terima dengan kebebasan Johnny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Johny pun kemudian mengajukan PK, dan dibebaskan.

Belakangan, putusan ini disebut bermasalah karena ditengarai menggunakan penggunaan data palsu. Dasar putusan tersebut ialah salinan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Sayangnya, Hakim menggunakan salinan putusan pengadilan palsu, dan kemungkinan salah kutip.

Penggunaan data palsu sebagai novum (bukti baru) dan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca di Pengadilan Tinggi Singapura, Rajah Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan. (ipk)

http://www.wartanews.com/nasional/c130841f-b98f-e235-23ee-f08480b67a73/kpk-harus-telusuri-aroma-suap-terhadap-vonis-bebas-kasus-blackberry
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS 3 Besar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger