![]() |
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik (dua kiri) memimpin rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/213). |
"Sepuluh parpol dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dan 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat peserta pemilu," ujar Husni.
Pengumuman tersebut dilakukan seusai seluruh parpol menyampaikan nota keberatan kepada KPU. Kesepuluh parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual dari KPUD di 33 provinsi.
Berikut 10 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013.
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI-Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerindra
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara itu, para partai politik yang tidak memenuhi syarat masih dapat melakukan keberatan kepada Bawaslu.
Editor :
Erlangga Djumena
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/08/02572488/KPU.Hanya.10.Parpol.yang.Penuhi.Syarat.untuk.Pemilu.2014?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Posting Komentar