Kejahatan seksual yang terjadi pada seorang bocah sekolah dasar baru-baru ini, menyentak kasadaran masyarakat betapa anak sering menjadi korban kekerasan seksual. Anak-anak yang seharus memperoleh kasih sayang, ternyata menjadi objek pemuas nafsu oleh orang-orang disekitarnya.
Ketua Bidang Perempuan DPW PKS DKI Jakarta Iceu Hernawati mengatakan bahwa DKI Jakarta sebagai ibukota negara belum layak menyandang predikat sebagai kota ramah anak, karena kurangnya lingkungan yang mendukung kesehatan anak dan minimnya perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak kekerasan.
Lebih lanjut ia mengatakan, perhatian publik terhadap anak sangat lemah, karena jumlah kejahatan pada anak terus meningkat. Merujuk data Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas PA), pada tahun 2012 tercatat 2.637 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Angka ini meningkat 129 kasus dari tahun 2011 yang hanya 2.508 kasus. Yang lebih memperhatinkan lagi, lanjutnya, 1.075 kasus atau sekitar 48 % nya adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak baik di lingkungan rumah, sekolah, lembaga pendidikan, ataupun lingkungan sosial anak, baik dalam bentuk sodomi, perkosaan, pencabulan maupun incest. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi anak justru menjadi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
"Padahal keluarga adalah penanggung jawab utama perlindungan terhadap anak, kalau lingkungan keluarga saja sudah tidak aman, bagaimana lagi dengan lingkungan yang lainnya. Begitu juga sekolah ataupun lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi anak, mendidik anak menjadi generasi yang lebih baik justru melakukan tindakan yang dapat menimbulkan trauma bagi anak sehingga menghancurkan masa depan mereka," tutur wanita yang biasa dipanggil Iceu ini.
Oleh sebab itu, lanjut Iceu, perlu dilakukan berbagai upaya dalam rangka menekan bahkan menurunkan tingkat kekerasan seksual, antara lain:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Anak (UU PA) no 23 tahun 2002, yang selama ini masih jauh dari harapan, bahkan pengamat anak Seto Mulyadi memperkirakan pelaksanaannya baru mencapai sekitar 20 %, angka yang sangat jauh dari ideal penerapan sebuah undang undang. Diharapkan pemerintah lebih serius mengevaluasi pelaksanaan undang undang tersebut, sehingga berdampak pada kekuatan perlindungan anak di dalam hukum, dan diharapkan berdampak pada penurunan tingkat kekerasan seksual pada anak.
2. Meningkatkan peran status unit pelayanan perempuan dan anak bukan hanya sekedar pelayanan tetapi juga perlindungan kepada perempuan dan anak.
3. Kepada pihak kepolisian harus mengusut dan menindak keras para pelaku kekerasan kepada anak agar ada efek jera.
4. Kepada pihak pemda, diharapkan membuat peraturan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan , serta berupaya dengan sungguh sungguh mencari solusi untuk menurunkan kasus kekerasan pada anak.
5. Sekolah dihimbau untuk membimbing dan memberikan penyuluhan serta upaya upaya mendidik moral serta akhlak murid muridnya agar mereka mampu melakukan penjagaan diri mereka untuk lebih berhati hati dalam bergaul.
6. Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk sama sama menjaga keamanan lingkungannya dari orang orang yang tidak bertanggung jawab, yang bisa merusak anak anak lingkungan mereka.
7. Memperkokoh ketahanan keluarga, yang akan memberikan kenyamanan untuk anak anaknya berkomunikasi di dalam keluarganya, sehingga terhindar dari melakukan tindakan tindakan yang memicu orang berbuat jahat terhadap mereka.
8. Membekali seluruh masyarakat dengan nilai nilai agama, agar rasa takut mereka kepada Allah menjaga mereka dari berbuat jahat kepada siapapun, terlebih lagi kepada seorang anak anak yang harusnya mendapatkan perlindungan semua pihak, karena anak adalah generasi harapan dimasa mendatang.
Home »
Breaking News
» Iceu Hernawati: Cegah Kejahatan Seksual Pada Anak
Iceu Hernawati: Cegah Kejahatan Seksual Pada Anak
Written By Admin on Rabu, 23 Januari 2013 | 18.29
Labels:
Breaking News
Posting Komentar