Fraksi PKS memandang kebijakan belanja subsidi masih perlu terus direvitalisasi agar tepat sasaran. Jika pengguna 450 VA, 900 VA dan 1300 VA tidak dikenakan kenaikan tarif, maka ada 44,9 juta rumah tangga atau sebanyak 87 persen pengguna listrik yang tidak mengalami kenaikan TTL. Atas dasar itu, PKS meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk bersungguh-sungguh meningkatkan efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik melalui kebijakan energy mix yang tepat, pemenuhan alokasi gas untuk pembangkit PLN, dan percepatan penyelesaian pembangkit FTP tahap I dan II. “Pemerintah harus lebih serius menurunkan losses dengan meningkatkan investasi dibidang sistem jaringan kelistrikan dan menghindari pembebanan carry over dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan catatan, angka losses PLN saat ini hampir mencapai 8,5%, yang diasumsikan oleh PT PLN selama ini dilakukan berdasarkan perhitungan bukan pengukuran. Hal ini dikarena PLN hanya menempatkan Kwh meter di gardu induk dan konsumen, tidak memasang kWhmeter di gardu distribusi. Padahal, permintaan kebutuhan daya listrik pelanggan yang dipasok dari gardu distribusi dapat mempengaruhi losses teknis jaringan primer tegangan menengah.
“Sementara untuk kalangan UMKM dan industri bisnis yang akan terkena kenaikan TTL pada 2013, Pemerintah harus mempertimbangkan memberikan kemudahan berupa insentif pajak, tidak adanya pungli, dan tidak terjadi lagi gangguan pemadaman listrik,” tandasnya.
Pemerintah merencanakan, golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013, tidak lagi menikmati subsidi listrik.
Pemerintah secara resmi menaikan TDL per 1 Januari 2013 sebesar 4,3%, adapun kenaikan tersebut diterapkan pada golongan pengguna listrik di atas 900 watt dengan skema kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dilakukan setiap 3 sampai 4 bulan sekali dengan total 15%. Disadari, kenaikan TTL akan sangat memberatkan masyarakat, karena dilakukan di awal tahun saat struktur konsumsi tahunan masyarakat.
Pemerintah beralasan, kenaikan tarif dibutuhkan untuk menekan subsidi listrik yang angkanya telah menembus Rp 90 trilyun. Selain itu, kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan rasio elektrifikasi Indonesia sebesar 75%.(IS)
http://www.gatra.com/nusantara/nasional/22807-bebani-masyarakat,-pks-tolak-kenaikan-tarif-listrik.html
Posting Komentar